KEBAKARAN YANG TIDAK
TERKENDALI
Permasalahan : Kebakaran yang tidak terkendali
merusak sumber daya alam kita
Setiap tahun, kebakaran yang tidak
terkendali menyebabkan berbagai dampak negatif, antara lain:
Kerusakan hutan,
Kebakaran semak belukar yang menghambat
pertumbuhan hutan kembali,
Kerusakan perkebunan baik milik perusahaan
maupun petani (misalnya kebun kelapa sawit, kebunkaret, Hutan Tanaman
Industri, dsb),
Gangguan kesehatan dan transportasi yang
diakibatkan oleh asap dan kabut,
Pandangan kurang baik terhadap Indonesia di
luar negeri, terutama di negara tetangga.Dalam tahun-tahun dengan curah hujan
rata-rata, skala dari kerusakan tersebut terbatas. Tetapi ketikaterjadi musim
kemarau yang panjang, setiap 3 sampai 5 tahun, kerusakan hutan dan lahan di
Indonesiadapat mencapai beberapa juta hektar dengan kerugian mencapai jutaan
dolar. Di Sumatera Selatansendiri pada tahun 1997 diperkirakan sekitar
satu juta hektar lahan terbakar.Proyek
Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan, yang didanai oleh Uni Eropa dan
DepartemenKehutanan, telah berjalan selama enam tahun (1995-2001) di
Sumatera Selatan. Berbagai pengetahuantelah
dipelajari dari proyek ini dan juga dari usaha yang sama di tingkat nasional
maupun internasional.
Pelajaran I : Pencegahan Lebih Penting dari
Pemadaman
Pelajaran pertama yang dipelajari adalah
bahwa pemadaman kebakaran sangat sulit karena luasnya arealyang terbakar dan
lokasinya sulit dijangkau. Oleh karena itu
pencegahan kebakaran
adalah langkahutama yang harus ditempuh,
dengan menunjukan pada sebab-sebab akar dari kebakaran itu sendiri.
Pelajaran II : Kebakaran paling banyak terjadi
di daerah gambut dan perkebunan
Pelajaran kedua adalah bukan hanya hutan
yang terbakar akan tetapi kebakaran terjadi juga diluar hutan(walaupun daerah
tersebut termasuk dalam kawasan hutan) seperti alang-alang, belukar,
perkebunan,padang rumput di rawa gambut, dan sebagainya.Berdasarkan pengamatan
peta titik panas, kebakaran yang tidak terkendali dalam skala besar
terutamaterjadi di dua tipe daerah yaitu :
ØØØØØØ
Areal penanaman:
seperti perkebunan rakyat, perkebunan besar
terutama kelapa sawit atau HutanTanaman Industri/HTI. Penggunaan api untuk
pembersihan lahan dapat berakibat kebakaran;
ØØØØØØ
Daerah rawa gambut
: dimana api yang menyala di bawah tanah
sangat sulit untuk dikendalikan.Oleh karena itu, maka lokakarya ini difokuskan
pada Kabupaten Musi Banyuasin dan Ogan KomeringIlir, dimana keduanya mewakili
daerah yang paling rawan terhadap kasus kebakaran tersebut.
Pelajaran III : Belajar bagaimana cara mengelola
kebakaran
Tidak semua pembakaran itu buruk. Pembakaran
merupakan bagian dari kegiatan masyarakat dalampengelolaan lahan sehari-hari di
Sumatera sejak dahulu. Secara tradisional masyarakat menggunakanapi untuk
pembersihan lahan dan mereka tahu bagaimana cara mengendalikan api. Sampai
sekarang,sangat sulit untuk menemukan alternatif lain, dan kita harus belajar
menggunakan api dengan bijaksana.Ini berarti kita harus dapat membedakan api
yang merusak dan api yang bermanfaat. Berdasarkan itu,kita harus memusatkan
usaha-usaha untuk menghindari api yang merusak melalui pencegahan,pengenalan
dan penanggulangan dini. Hal inilah yang disebut dengan
Pengelolaan Kebakaran.
Pelajaran IV : Banyak pihak
yang berurusan dengan kebakaran
Oleh karena bukan hanya hutan yang terbakar,
maka banyak pihak yang berurusan dengan pengelolaankebakaran, yaitu :
ØØØØØØ
Pihak yang menjadi korban kebakaran secara
langsung maupun tak langsung.
ØØØØØØ
Pihak yang dapat berperan untuk mencegah
kebakaran yang merusak.Berdasarkan hasil penemuan awal, pihak-pihak yang
berurusan di Propinsi Sumatera Selatan yaitu :
ØØØØØØ
Masyarakat setempat yang diwakili oleh
pemimpin formal maupun adat atau organisasi mereka.
ØØØØØØ
Perusahaan swasta yang terlibat dalam
pemanfaatan lahan dan sumber daya alam.
ØØØØØØ
Lembaga swadaya masyarakat dibidang
lingkungan maupun pengembangan pedesaan.
ØØØØØØ
Instansi pemerintah yang terkait di tingkat propinsi
dan kabupaten .
ØØØØØØ
Para ahli dari perguruan tinggi, atau lembaga teknik/pusat
penelitian.
Untuk apa lokakarya diadakan ?
Tujuan akhir dari lokakarya ini adalah untuk
menemukan langkah yang dapat diterapkan. Maksudutamanya adalah untuk mengajak
semua pihak yang terkait bersama-sama membahas hal-hal sebagaiberikut:
ØØØØØØ
Saling tukar menukar pandangan terhadap masalah
kebakaran (sebab dan dampaknya).
ØØØØØØ
Mencapai pengertian yang sama terhadap
masalah kebakaran.
ØØØØØØ
Menemukan cara mencegah kebakaran yang
merusak dan kendala yang ditimbulkan.
ØØØØØØ
Menemukan tindakan yang mungkin dapat
dilaksanakan bersama oleh anggota lokakarya.
Bagaimana Lokakarya ini
diadakan
Lokakarya akan dilaksanakan selama dua hari.
Bertempat di Museum Balaputra Dewa yang mewakilibudaya Sumatera Selatan.
Lokakarya ini akan dipimpin oleh Panitia Pengarah yang diketuai olehSekretaris
Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Ketua Dinas Kehutanan.Hari pertama,
pimpinan instansi dan FFPCP akan membuka lokakarya dengan menyampaikan
pesanmereka tentang pengelolaan partisipatif kebakaran lahan dan hutan di
Sumatera Selatan. Kemudian paraahli dan wakil pihak yang terkait masing-masing
akan menyampaikan pengalaman mereka.Hari kedua, peserta akan berdiskusi dalam
kelompok guna membahas pengalaman, mencapaikesepakatan, kesepahaman serta
membuat usulan bagaimana cara mengatasi masalah di lapangantentang pencegahan
kebakaran. Hasilnya akan didiskusikan dalam sidang pleno untuk
mencapaikesimpulan akhir yang akan disampaikan oleh panitia pengarah. Lokakarya
ini akan ditutup secararesmi dan disertai dengan acara peluncuran buku
Pendidikan Lingkungan Hidup "Desa Ilalang"
Berdasarkan hasil diskusi selama dua hari
ini, tim perumus mengusulkan hasil sbb:
A. Dampak Kebakaran Lahan
dan Hutan
•
setiap tahun ada kebakaran lahan dan hutan
di Propinsi Sumatera Selatan, namun yang paling besaradalah pada musim kemarau
panjang yang terjadi setiap 3-5 tahun antar bulan Juli dan Oktober
•
Dampak negatif kebakaran lahan dan hutan
secara umum adalah hilang dan menurunnyabiodiversitas, kerusakkan tanah, hutan
dan kebun, dan pencemaran udara akibat asap
•
Kebakaran telah merugikan berbagai pihak,
terutama masyarakat di tingkat Sumatera Selatan,Indonesia, maupun
Internasional, serta perusahaan swasta dan pemerintah
•
Oleh karena itu telah disepakati bahwa kebakaran
lahan dan hutan merupakan masalah kitasemuaB. Sebab Kebakaran Lahan dan Hutan
•
Sebab utama dari kebakaran adalah pembukaan
lahan yang
meliputi:- pembakaran lahan yang tidak terkendali sehingga merembet ke lahan lain- pembukaan lahan tersebut dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun perusahaan. Namunbila
pembukaan lahan dilaksanakan dengan pembakaran dalam sekala besar, kebakarantersebut sulit
terkendali.- pembukaan
lahan dilaksanakan untuk usaha perkebunan, HTI, pertanian
lahan kering, sonordan mencari
ikan.- pembukaan lahan yang paling berbahaya adalah di daerah rawa/gambut.
•
Sebab lain, yang meliputi akar
permasalahanya, adalah :- penggunaan lahan yang menjadikan
lahan rawan kebakaran,
misalnya di lahan bekas HPH,di daerah yang beralang-alang
dan di daerah HTI- konflik antara pihak pemerintah, perusahaan dan masyarakat karena status lahan sengketa- tingkat
pendapatan masyarakat yang relatif
rendah, sehingga terpaksa memilih alternatif yang mudah,
murah dan cepat untuk pembukaan lahan- kurangnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar peraturan pembukaanlahan tanpa bakar
B. Usulan
1. Untuk sementara pembukaan lahan dengan
pembakaran masih dibutuhkan untuk menunjang ekonomidi Sumatera Selatan,
terutama oleh rakyat, maka yang diperlukan adalah upaya pengelolaan
pembakaranyang dilaksanakan secara terkendali dan bertanggung-jawab.2. Upaya
pencegahan kebakaran lahan dan hutan yang diusulkan diantaranya:
•
pemberdayaan masyarakat lewat lembaganya
•
penegakkan hukum
mengembangkan usahatani terpadu yang
meggunakan teknologi pembakaran secara terkendali dantanpa asap, seperti yang
telah dikembangkan oleh masyarakat Sumatera Selatan sejak dahulu
•
upaya penyuluhan dan sosialisasi mengenai
bahaya kebakaran baik melalui media elektronik, cetak,pendekatan langsung
ataupun rambu-rambu
•
diperlukan bantuan peralatan pemadaman
ringan dan sederhana yang dapat digunakan olehmasyarakat desa
•
diperlukan mengembangkan upaya sertifikasi
untuk perusahaan yang tidak menggukananpembakaran, seperti eko-labelling
•
perlu diteliti alternatif lain (pajak
lingkungan) untuk pencegahan pembukaan lahan dengan sistembakar oleh perusahaan
perkebunan besar/HTI
Penyebab Awal Kebakaran hutan dan lahan
:1. Tata Guna Lahan, permasalahannya :a) Adanya
konflik kepentingan antara masyarakat dan dunia usaha sehingga menyebabkankerusakan.b) Land
Clearing atau pembukaan lahan menyebabkan timbulnya semak yang rentan
terhadapkebakaran.2. Pembuatan saluran irigasi di rawa sehingga
permukaan air menurun menyebabkan lahan gambutsemakin kering.3. Adanya
logging menyebabkan lahan terbuka menimbulkan semak sehingga rentan
terhadapkebakaran.4. Pembukaan lahan untuk budidaya pertanian
dengan sistem sonor dengan melakukan pembakaranyang sulit diawasi
memungkinkan api menjalar di luar kontrol.
Kebijakan dan Strategi Pemerintah
1. Mengadakan koordinasi vertikal dan horisontal.2. Anjuran
untuk menghormati kearifan dan kelembagaan adat
karena masyarakat memiliki kearifandalam membuka lahan dan adanya
pengawasan dari lembaga adat.3. Dilaksanakan pengawasan dalam
pembukaan lahan untuk budidaya pertanian dengan
sistem sonor.
Dijelaskannya,
ada sanksi hukum yang dapat diterapkan kepada mereka yang membakar hutan atau
lahan. Sanksi-sanksi itu di antaranya UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, UU
Nomor 23/1997 tentang lingkungan hidup dan UU Nomor 18/2004 tentang perkebunan.
Di mana ancaman hukumannya mulai dari penjara hingga denda. “Bagi yang tidak
mengindahkan, akan kita ambil tindakan tegas, mengacu pada aturan yang ada,”
tegasnya.
Kebakaran hutan akan terjadi dari dua
kejadian :1. TerbakarBisa terjadi karena pada waktu tiga bulan yaitu bulan
Juli, agustus dan September ini, semua ranting-ranting atau daun-daun serta
belukar dan semak-semak mati dalam keadaan kering (pada musim el-nino) dan hal
ini bisa menyebabkan semua itu terbakar akibat dari panas yang berkepanjangan,
jugadapat disebabkan oleh unsur yang tidak disengaja, misalnya dari api
roko yang dibuang sembarangan dihutan atau dari percikan api bekas bakaran
yang terbang.2. DibakarPermbakaran yang
dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk tujuan tertentu, seperti yang
dilakukanoleh petani untuk membuka ladang yang sudah menjadi kearifan setiap
kali membuka hutan untuk perladangan baru, tetapi walaupun dengan cara
membakar para petani tetap waspada dan teliti dalammelakukan pembakaran ladang.Cara-cara
yang dilakukan oleh petani dalam melakuan pembakaran lahan untuk membuat ladang
:
Proceedings, Land and Forest Fire Workshop South Sumatra, Oct
2001, FFPCP
36
1. Membuat petak
dengan menebas rumput-rumput
atau kayu-kayu kecil.2. Menebang kayu-kayu besar.3. Hasil tebasan
dan tebangan dikeringkan selama 15 hari sampai 1 bulan apabila dipandang
sudahkering baru mulai melakukan
pembakaran.4. sebelum melakuka pembakaran dilakukan
pengekasan terlebih dahulu dengan ukuran 3-4 mkeliling lahan yang
akan dibakar dan disapu dengan bersih supaya api tidak menyeberang kelahan
orang lain atau
sekelilingnya.5. Mengundang tetangganya yang terdekat terutama petani yang mempunyai lahan di sekelilinglahan
yang dibakar. Apabila salah satu yang punya atau kebun disekeliling
lahan tidak hadir,batal sementara sebelum hadir bersama. Apabila semua tetangga
yang punya lahan di sekitarlahan yang akan dibakar sudah hadir semua dan siap
untuk bertanggung jawab untuk menjagaapi barulah pembakaran bisa
dilakukan.Pembakaran dilakukan pada waktu
yang sudah ditentukan berdasarkan kemufakatan apabila api sudahpadam dan bekas
bakaran sudah menjadi abu, masyarakat kumpul kembali sambil mengontrol
kelilingberama dan apabila tidak ada lagi kemungkinan api yang masih tersisa maka
dengan sangat gembiramasyarakat bersama-sama mengucapka “selamat” itulah
cara-cara yang dilakukan petani dalammembuat ladang, beberapa hari kemudaian
dilakukan penanaman padi yang disertai dengan menanamtanaman lainnya.Alasan
mengapa petani masih melakukan pembakaran setiap membuat ladang
:1. Dapat meningkatkan kesuburan tanah.2. Mengurangi hama (semut) bagi tanaman muda (sayuran).3. Mengusir
binatang buas yang ada di sekitar
lahan.4. Mempermudah persiapan kayu untuk
pagar, yang diambil dari sisa pembakaran.Marilah kiata
mencoba bertukar pendapat untuk mencari akar persoalan kebakaran hutan ini
denganmengintrospeksi diri sendiri atau mencari kesalahan orang lain, sebagai
contoh. Jika kesalahan ini lahirdari masyarakat petani lokal jawabnya
sulit kita menyalahkan karena lokalpun punya tata caratersendiri dan
hukum yang telah membudaya.Pertanggung jawaban kebakaran hutan apakah mungkin
hanya menjadi tanggung jawab pemerintahterutama Departemen Kehutanan atau semua
itu merupakan tanggung jawab kita semua sebagai warga.Kelemahan dalam
mengatasi kebakaran hutan selama ini karena petani dalam mencegah
kebakaranhutan selama ini belum diakui, padahal petani ikut menjaga hutan dari
segala kemungkinan yang dapatmenimbulkan kerusakan hutan
Apa arti kata migitasi?
yang bener Mitigasi,
artinya adalah pencegahan/penghentian. Sebelum bencana itu terjadi kita bisa
mencegahnya/menghentikannya, semacam preventif lahhh
·
5 tahun lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar